Riwayat Singkat

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat, dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat dan dirubah lagi menjadi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, maka dibentuklah Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya adalah Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.

Dinas Ketahanan Pangan

Jl. Sendawar, Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat, Blok E
Kec. Barong Tongkok
Kabupaten Kutai Barat

Powered By

Statistik Pengunjung