Kepala Sub Bagian Umum

Suhardi

Berdasarkan peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, maka tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Sub Bagian Umum pada Dinas Ketahanan Pangan adalah :

  1. Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
  2. Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, layanan publikasi dan hubungan masyarakat, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Ketahanan Pangan

Jl. Sendawar, Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat, Blok E
Kec. Barong Tongkok
Kabupaten Kutai Barat

Powered By

Statistik Pengunjung