Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan

Rusmiati

Berdasarkan peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, maka tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan pada Dinas Ketahanan Pangan adalah :

  1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
  2. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan program, kegiatan dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, serta pengelolaan keuangan pada Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Ketahanan Pangan

Jl. Sendawar, Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Barat, Blok E
Kec. Barong Tongkok
Kabupaten Kutai Barat

Powered By

Statistik Pengunjung