Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Berdasarkan peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, maka tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan adalah : Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang konsumsi pangan dan keamanan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi: penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; pelaksanaan kebijakan dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; pelaksanaan pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; pelaporan dibidang konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.