Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Berdasarkan peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, maka tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan adalah : Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf cdipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan dan distribusi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi: penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaksanaan pembinaan dibidang pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pengelolaan informasi kearsipan dan layanan penggunaan arsip; pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaksanaan pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaporan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.