Logo Loader

OTORITAS KOMPETEN PANGAN DAERAH (OKKPD) KABUPATEN KUTAI BARAT

DINAS KETAHANAN PANGAN 21 Juli 2026 2 bulan yang lalu 39 kali dibaca
Blog Image
Email :

Alur Registrasi PSAT PDUK: Kemudahan Perizinan bagi UMK Kutai Barat

Dalam rangka mendukung peningkatan keamanan pangan serta daya saing produk pangan lokal, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Kutai Barat terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk melakukan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Usaha Kecil (PSAT PDUK).

Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025, proses registrasi kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan pangan.

Tahapan registrasi diawali dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan pengajuan perizinan melalui OSS, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga penerbitan izin registrasi di awal proses. Selanjutnya, pelaku usaha diberikan masa pemenuhan komitmen dan pembinaan selama satu tahun untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.

Program ini memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Pendaftaran tanpa biaya (gratis).
  • Sertifikat registrasi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk.
  • Membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk akses ke jaringan ritel dan supermarket modern.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajak seluruh pelaku UMK yang bergerak di bidang pangan segar asal tumbuhan untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan ini. Dengan memiliki registrasi PSAT PDUK, produk lokal tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar.

Mari wujudkan pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing melalui Registrasi PSAT PDUK.